Berita Bisnis Itjen Kemenag Bentuk Unit Pengaturan Gratifikasi. Di awal tahun 2023, Menag Yaqut Cholil Qoumas memperjelas loyalitas anti-korupsi sebagai dasar khusus. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) ikut menterjemahkan pesan itu dengan pemercepatan pembangunan Unit Pengaturan Gratifikasi (UPG).

Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim mengutarakan jika semenjak tahun 2021 sampai 2023, Itjen Kemenag sudah sukses menjaga terciptanya 187 UPG, menyebar dari tingkat pusat sampai Kementerian Agama di Kabupaten/Kota di semua Indonesia. Proses pemercepatan pembangunan UPG terjadi dalam 3 tahun akhir, dengan kenaikan krusial dari tahun ke tahun. Pada 2021, tercipta 67 UPG di beberapa jenjang, dan pada 2022 banyaknya bertambah jadi 106 UPG. Tahun 2023 jadi tahun yang paling produktif plus tambahan 71 UPG, jadikan keseluruhannya capai 187 UPG.

Faisal memperjelas loyalitas untuk selalu menggerakkan unit kerja supaya makin banyak yang mempunyai UPG. Perkembangan positif ini menggambarkan kesungguhan Kementerian Agama saat membuat lingkungan kerja bersih dan bebas dari korupsi. Keinginannya, UPG bisa perkuat mekanisme penangkalan korupsi, jaga kebersihan dan transparan lingkungan kerja, dan menggiatkan keterlibatan aktif dalam penangkalan gratifikasi.

Pembangunan UPG dipandang seperti cara nyata dalam intensifikasi budaya antikorupsi dan pengetahuan karyawan, sekalian pengokohan susunan tata urus Unit Pengaturan Gratifikasi pada Unit Kerja. Faisal mengutamakan jika ini adalah cara riil saat merealisasikan good governance di lingkungan Kementerian Agama.

Faisal mengutarakan, ada dua langkah untuk memberikan laporan gratifikasi. Pertama, memberikan laporan gratifikasi secara berdikari ke Komisi Pembasmian Korupsi (KPK). Pelapor, dapat tiba langsung, atau mengirim laporan lewat pos, surat electronic, atau program KPK pada situs [https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id). Ke-2 , memberikan laporan gratifikasi lewat UPG Unit Kerja dan meneruskannya ke UPG Lembaga Pusat.

Faisal menambah, Kementerian Agama sudah mengeluarkan Ketentuan Menteri Agama 23 Tahun 2021 mengenai Pengaturan Gratifikasi pada Kementerian Agama. Peraturan ini diantaranya atur mengenai gratifikasi yang terdiri jadi dua kelompok, yakni kelompok gratifikasi yang wajib disampaikan dan tidak wajib disampaikan.

Berita Bisnis Itjen Kemenag Bentuk Unit Pengaturan Gratifikasi

Berita Bisnis Itjen Kemenag Bentuk Unit Pengaturan Gratifikasi

“Gratifikasi yang wajib disampaikan adalah gratifikasi yang terkait dengan kedudukan dan bersimpangan dengan kewajiban atau pekerjaan karyawan. Dan, gratifikasi yang tidak wajib disampaikan ialah gratifikasi yang tidak berkaitan dengan kedinasan,” papar Faisal.

Peraturan Gratifikasi

Ketentuan berkenaan gratifikasi ditata dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan atas Undang-undang itu menerangkan jika gratifikasi meliputi bermacam-macam pemberian, dimulai dari uang, barang, rabat, komisi, utang tanpa bunga, ticket perjalanan, sarana pemondokan, sampai perjalanan rekreasi dan penyembuhan gratis. Penting ditulis jika gratifikasi bisa diterima baik dalam negeri atau di luar negeri, dan mengikutsertakan fasilitas electronic atau mungkin tidak.

Pasal 12B dalam UU No. 20 Tahun 2021 secara tegas mengatakan jika gratifikasi yang diberikan ke karyawan negeri atau pelaksana negara bisa dipandang seperti suap jika berkaitan dengan kedudukan atau berlawanan dengan kewajiban atau pekerjaan yang dijalankan. Yang menerima gratifikasi beresiko hadapi hukuman penjara sepanjang umur atau minimum 4 tahun dan optimal 20 tahun, dengan denda sekitar di antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.