Urutan Crazy Rich Surabaya Budi Said Terdakwa Eksperimen Jual Membeli Emas Antam. Pebisnis property eksklusif asal yang dikenal juga sebagai salah satunya crazy rich Surabaya, Budi Said (BS), diputuskan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung atas sangkaan tindak pidana eksperimen jual-beli emas PT Antam (Tbk). Direktur Penyelidikan Beskal Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan penentuan terdakwa itu berlaku mulai Kamis, 18 Januari 2024.
“Seterusnya kami tahan untuk keperluan penyelidikan sepanjang 20 hari di depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” sebut Kuntadi pada Kamis, 18 Januari 2024.
Kasus kasus jual-beli emas di antara Budi Said dengan PT Bermacam Tambang Tbk (Persero) atau Antam ini telah berguling semenjak 2018 lalu. Perselisihan telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA). MA memerintah Antam untuk bayar ganti kerugian ke Budi Said sejumlah 1,1 ton emas atau sebesar Rp 1,1 triliun, memakai dasar harga emas terbaru.
Menurut Kuntadi, terdakwa diperhitungkan bersama 4 orang partnernya, yang dengan inisial EA, AP, EK, dan FB, sejumlah salah satunya ialah karyawan PT Antam, lakukan pemufakatan jahat untuk memanipulasi transaksi bisnis jual-beli emas Antam. Transaksi bisnis terjadi pada Maret – November 2018.
Bentuk eksperimen itu, kata Kuntadi, dengan memutuskan nilai jual emas Antam di bawah harga yang sudah diputuskan oleh PT Antam. Alasannya, seakan-akan ada potongan harga dari PT Antam. Walau sebenarnya, tutur Kuntadi, di saat itu PT Antam tidak memberikan potongan harga.
Buat tutupi transaksi bisnis itu, beberapa aktor memakai skema transaksi bisnis di luar proses yang sudah diputuskan. Hingga, PT Antam tidak dapat mengatur keluar logam mulia dan jumlahnya uang yang ditransaksikan.
“Transaksi bisnis ini menyengaja dilaksanakan dengan off-line, hingga kontrol PT Antam pada masuk keluarnya barang menjadi lenyap,” tutur ia.
Urutan Crazy Rich Surabaya Budi Said Terdakwa Eksperimen Jual Membeli Emas Antam
Mengakibatkan, katanya. Ada beda lumayan besar di antara jumlahnya uang yang diberi Budi Said dan jumlah logam mulia yang diberikan PT Antam. Untuk tutupi beda ini, beberapa aktor seterusnya membuat surat yang diperhitungkan palsu. Isi surat itu pada dasarnya mengatakan PT Antam masih tidak cukup memberikan logam mulia ke Budi sebagai konsumen.
“Mengakibatkan PT Antam alami rugi sebesar 1.136 Kg emas logam mulia atau sama dengan Rp 1,1 triliun,” ucapnya meneruskan.
Berdasar catatan Tempo, pada 2018 Budi memberikan laporan kekurangan penyerahan emas 1,1 ton itu ke kepolisian. Satu tahun proses peradilan berjalan, pada 13 Januari 2021. Tuntutan Budi Said di PN Surabaya bernomor kasus 58/Pdt.G/PN Sby dimenangi oleh Budi.
Dalam tuntutan itu, Tergugat I (PT Antam Tbk) Disuruh untuk bayar ganti kerugian ke penggugat sekitar 1,1 ton emas. Atau Rp 817 miliar dengan dasar harga emas di saat tersebut. Disamping itu, Tergugat V (Eksi Anggraeni) sebagai sales emas ke Budi ikut diminta ganti kerugian sekitar Rp 92 miliar. Antam banding.
Selanjutnya, pada 19 Agustus 2021, bernomor kasus 371/PDT/2021 PT Sby, keputusan kembali. Dalam keputusan ini, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menggagalkan keputusan PN Surabaya, menampik tuntutan Budi Said, dan memenangi Antam.
Tidak senang dengan hasilnya keputusan pengadilan tinggi, Budi ajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung merestui tuntutan itu dan menggagalkan keputusan banding.
Seterusnya Antam ajukan permintaan inspeksi kembali lagi ke Mahkamah Agung atas keputusan itu. MA menampik permintaan Antam pada 12 September 2023 kemarin. MA memerintah Antam untuk bayar ganti kerugian ke Budi Said sejumlah 1,1 ton emas. Atau sebesar Rp 1,1 triliun dengan dasar harga emas terbaru.