Pajak Selingan 75 %, Pebisnis Kepri Cemas Wisman Batam Jeblok. Sekertaris Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Tubuh Pengurus Wilayah (BPD) Kepulauan Riau Yeyen Heryawan cemas peraturan meningkatkan pajak selingan berpengaruh ke lawatan pelancong luar negeri (wisman) ke Kepri khususnya Kota Batam. Pebisnis selingan di Kota Batam banyak yang mengeluhkan dan risau dengan gagasan peningkatan pajak yang capai angka 75 % itu.

“Peraturan ini ada mendadak tidak ada publikasi,” kata Yeyen ke Tempo, Selasa, 16 Januari 2023.

Menurut Yeyen, sejumlah negara di Asia turunkan pajak selingan supaya bisa datangkan semakin banyak wisman. Seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand, yang pajak hiburannya ada di bawah 10 %.

Mengapa di Indonesia dapat capai 75 %? Apa yang ingin dicari kembali oleh wisatawan di sini? Kelak (harga) tambah mahal karena pajak naik,” kata Yeyen.

Yeyen menjelaskan, peningkatan pajak selingan ini dapat berpengaruh ke Kota Batam sebagai kota nomor tiga yang terbanyak didatangi wisman sesudah Jakarta dan Bali. Kementerian Pariwisata bahkan juga sudah menarget lawatan wisman ke Kepri dapat capai tiga juta di tahun ini.

Saya cemas wisatawan ini berlari ke negara tetangga kita karena disitu tambah murah. Pada akhirnya sasaran kita yang lebih besar itu tidak terwujud,” kata Yeyen.

Menurut Yeyen, peningkatan pajak selingan di Batam akan jadi memperburuk keadaan pariwisata di Batam atau Kepri. Apalagi sejumlah permasalahan signifikan yang lain belum tersudahi. Dimulai dari harga ticket pesawat dan feri jalur Singapura-Batam yang termasuk mahal.

Pajak Selingan 75 %, Pebisnis Kepri Cemas Wisman Batam Jeblok

Pajak Selingan 75 %, Pebisnis Kepri Cemas Wisman Batam Jeblok

Tentu beberapa tamu dari Singapura akan makin berlari ke Malaysia dan Thailand,” ucapnya.

Bukan hanya permasalahan harga ticket, pariwisata di Batam atau Kepri memperoleh permasalahan mahalnya tari visa kehadiran (VoA). Setumpukan permasalahan itu diyakinkan akan membuat wisatawan berpikiran 2x tiba ke Batam.

Awalnya beberapa pemda sudah umumkan peningkatan tarir pajak selingan khususnya tipe diskotek, bar dan spa. DKI Jakarta telah sah meningkatkan biaya pajak selingan tipe diskotek jadi 40 %, dari sebelumnay 35 %.

Menurut Kementerian Keuangan, diskotek sampai spa terkena pajak tinggi karena dicicipi oleh warga tertentu. Yakni, kelas menengah dan menengah ke atas. Peraturan meningkatkan pajak selingan ini adalah wewenang pemda yang ditata dalam Undang-Undang Jalinan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Wilayah (UU HKPD) yang keluar pada 2022. Dari 12 tipe tipe selingan di UU itu, apa selingan tipe diskotek Cs yang terkena pajak tinggi, sekitar di antara 40 % sampai 75 %. Adapu tipe lain justru turun, optimal menjadi 10 %.