4 Fakta Paman yang membuat konten Porno keponakannya sendiri Seorang paman yang seharusnya melindungi keponakannya justru tega membuat konten porno untuk keponakannya sendiri. Bahkan, konten tersebut berjumlah 100 konten.
Paman berinisial BAH ini pun telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Korbannya adalah D, keponakan dari BAH.

4 Fakta Paman yang membuat konten Porno keponakannya sendiri

“Objek perkara adalah anak korban berinisial D yang tidak lain adalah keponakan tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).

Apa saja fakta-fakta sejauh ini tentang kasus om bejat tersebut?

1. Ada 100 konten

Erdi menjelaskan, kasus ini ditangani setelah Bareskrim menerima laporan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Tersangka diduga telah memproduksi konten pornografi anak-anak sejak September 2022 hingga Juni 2023 (9 Bulan).

“Kemudian diunggah ke email darksidexxx@gmail.com dan disimpan di handphone dan laptop milik BAH, dengan jumlah kurang lebih 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi,” katanya.

2. Barang bukti yang disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop dan flash disk milik tersangka yang berisi konten pornografi. Tersangka telah ditahan.

Erdi mengatakan pihaknya telah merampungkan berkas perkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap pada 16 Juli 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilakukan pada Selasa, 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik, katanya.

3. Tindakan Pencegahan

Erdi mengatakan polisi melakukan serangkaian langkah pre-emtif atau pencegahan terhadap pelecehan seksual terhadap anak. Dia menegaskan polisi akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

“Polri atau Mabes Polri juga melakukan langkah-langkah preemtif untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak. Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dengan memberantas pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” katanya.

4. Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, BAH juga terancam denda sebesar Rp 6 miliar.

Dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar, kata Erdi.