Pakar Hukum Saran RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan! Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkit RUU Perampasan Aset saat mengapresiasi kerja DPR yang dengan cepat menghentikan RUU Pilkada. Pakar Hukum Unair, Hardjuno Wiwoho, menilai RUU Perampasan Aset memang penting untuk memberantas korupsi.

Langkah Presiden Jokowi mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memberantas korupsi secara sistematis, kata Hardjuno dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

Kandidat doktor Ilmu Hukum dan Pembangunan Unair ini menjelaskan, perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana. Oleh karena itu, Hardjuno berharap pemerintahan baru mendatang dapat mengakomodir pemikiran-pemikiran yang sudah dirumuskan cukup lama yang menjadi esensi dari RUU Perampasan Aset ini.

Kita harus mendorong agar RUU ini bisa disahkan menjadi UU. Saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi. Apalagi sudah hampir 14 tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan, ujarnya.

Pakar Hukum Saran RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!

Dalam disertasinya, Hardjuno mengkaji secara mendalam asas kepastian hukum dalam percepatan reformasi hukum terhadap perampasan aset. Menurutnya, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau yang dikenal dengan istilah Non-Conviction Based Asset Forfeiture akan menjadi alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh pelaku kejahatan.

Saat ini, Indonesia belum memiliki aturan yang tegas dan komprehensif mengenai mekanisme ini, padahal kita sudah menjadi negara pihak dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), jelasnya.

RUU ini harus diprioritaskan oleh DPR, seperti halnya revisi UU Pilkada yang sudah dibahas dengan cepat. Hanya dengan begitu kita bisa memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar,” tambahnya.

Hardjuno juga berharap DPR segera merespon dorongan Presiden Jokowi untuk mengesahkan RUU ini, demi memperkuat komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Kepastian hukum memastikan bahwa aturan yang diterapkan dalam perampasan aset dirumuskan secara jelas, rinci, dan dapat diprediksi. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan memastikan hak-hak individu terlindungi, jelasnya.

Menurut Hardjuno, RUU ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak merugikan individu yang tidak bersalah. Oleh karena itu, penting agar RUU ini dilengkapi dengan mekanisme peradilan yang independen dan prosedur pembuktian yang ketat,” katanya.