Viral Roti Okko Mengandung Pengawet Natrium Dehidroasetat Bahan pengawet yang biasa digunakan untuk kosmetik ditemukan pada roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food. Meskipun produk tersebut telah diminta untuk ditarik dari pasaran, namun bagaimana jika konsumen terlanjur mengkonsumsi roti Okko?

Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia Prof Dr Ir Hardinsyah, MS yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dan pakar teknologi pangan mengungkapkan kecurigaan awal akan bahaya mengkonsumsi pengawet natrium dehidroasetat.

Banyak temuan sebelumnya yang diujicobakan pada hewan, dalam hal ini tikus laboratorium. Ya, memang bisa menyebabkan iritasi, luka, pada saluran cerna termasuk lambung, ujarnya kepada detikHealth, Rabu (24/7/2024).

Viral Roti Okko Mengandung Pengawet Natrium Dehidroasetat

Masyarakat diimbau untuk waspada jika mengeluhkan gejala rasa terbakar, namun keluhan tersebut juga tidak selalu bisa dipastikan akibat paparan bahan pengawet berbahaya, sehingga langkah yang tepat adalah segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

Bisa menyebabkan iritasi, luka pada saluran cerna termasuk lambung. Kemudian kalau dosisnya lebih tinggi lagi, sebelum ke kanker, ke gangguan pembuluh darah, risiko jantung koroner, jelasnya.

Terkait kasus-kasus yang terjadi, Prof. Hardin menilai BPOM perlu melakukan pengawasan pro aktif terhadap makanan setelah beredar di pasaran. Mengingat, banyak juga konsumen yang tidak mengetahui secara lengkap kandungan komposisi produk.

Inilah pentingnya peran good manufacturing practice dari dunia usaha yang diawasi oleh BPOM. Ini kan konsumen awam, mereka tidak mengerti juga, kalaupun dicantumkan di label juga tidak mengerti, katanya.

“Apakah ada kandungannya di label? Kalau tidak ada, itu pelanggaran,” lanjutnya.

BPOM belum mengizinkan natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan (BTP) pengawet, zat tersebut baru mendapatkan izin penggunaannya pada produk kosmetik dengan batas maksimal 0,6 persen.

Roti Okko ditemukan mengandung bahan pengawet natrium dehidroasetat. Roti yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food ini ditemukan melanggar ketentuan Cara Pembuatan Obat dan Makanan yang Baik (CPOB), berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2 Juli lalu.

Dalam hasil uji sampling terhadap sejumlah roti Okko, BPOM menyatakan kadar natrium dehidroasetat tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran. Ditegaskan pula bahwa natrium dehidroasetat bukan merupakan bahan yang diizinkan BPOM sebagai bahan tambahan pangan (BTP) pengawet berdasarkan peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019.

Natrium dehidroasetat hanya diizinkan BPOM sebagai bahan yang digunakan dalam kosmetik dengan batas 0,6 persen, jika mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022.

Merujuk pada peraturan terkait, pengawet BTP tercantum dalam poin 14 PerBPOM No.11 Tahun 20219. Pengawet didefinisikan sebagai bahan yang digunakan untuk mencegah atau menghambat terjadinya fermentasi, pengasaman, penguraian, dan kerusakan lain pada pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme.

Bahan pengawet BTP yang diizinkan oleh BPOM RI adalah sebagai berikut:

Asam sorbat dan garamnya
Asam sorbat
Natrium sorbat
Kalsium sorbat
Sulfit
Sulfur dioksida
N. sulfit
Natrium bisulfit
Natrium metabisulfit
K. sulfit
Kalium bisulfit
Kalium bisulfit
Etil para-hidroksibenzoat
Asam benzoat dan garamnya
Asam benzoat
Natrium benzoat
Kalium benzoat
Kalsium benzoat
Metil para-hidroksibenzoat
Nisin, Natamycin
Nitrit
Nitrit Kalium
Natrium nitrit
Nitrat
Asam propionat
Kalsium propionat
Kalium propionat
Lisozim hidroklorida