Mobil Plat Merah Halangi Petugas Damkar, Pj Bupati Bertindak! Sebuah mobil plat merah diduga menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (damkar). Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi buka suara terkait hal tersebut.

“Kami Pemda Majalengka sangat menyayangkan kejadian tersebut,” kata Dedi seperti dikutip dari detikJabar, Rabu (17/7/2024).

Mobil plat merah tersebut merupakan aset milik Setda Majalengka yang dipinjamkan kepada PGRI Majalengka. Atas kejadian tersebut, Dedi langsung menarik kepemilikan mobil plat merah bernopol E 1104 U tersebut.

Di hari yang sama saya perintahkan untuk menarik mobil tersebut, dan ternyata setelah ditelusuri mobil tersebut dalam proses peminjaman dari November 2023 ke salah satu organisasi PGRI dan kemarin tanggal 15 Juli kita lakukan penarikan. Dan tadi pagi sudah dikembalikan, kata Dedi.

Dedi memperkirakan mobil tersebut akan digunakan untuk mobil Sakocepat Kabupaten Majalengka setelah ditarik dari PGRI. Mobil Sakocepat sendiri merupakan terobosan DPMPTSP Kabupaten Majalengka untuk mempercepat pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM.

“Insya Allah mobil tersebut nantinya akan kami gunakan sebagai kendaraan operasional untuk mendukung mal pelayanan publik dalam rangka peningkatan NIB gratis kepada para pelaku UMKM di Majalengka,” ujarnya.

Mobil Plat Merah Halangi Petugas Damkar, Pj Bupati Bertindak!

Sebagai informasi, aksi dugaan penghadangan laju mobil damkar tersebut sempat ramai di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (15/7) sekitar pukul 12.00 WIB.

Viral mobil plat merah Majalengka diduga menghadang laju mobil pemadam kebakaran (damkar). Akibat kejadian tersebut, Plt Bupati Majalengka Dedi Supandi akan menarik mobil tersebut.
Dilansir detikJabar, aksi penghadangan mobil damkar tersebut sempat heboh di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak mobil pelat merah bernopol E 1104 U itu melaju di depan mobil damkar.

Pengemudi mobil damkar juga tampak memberikan isyarat dengan membunyikan sirine dan klakson agar mobil tersebut menepi.

“Tadi Damkar menerima pengaduan dari masyarakat tentang keadaan darurat yang harus segera diatasi terkait masalah kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Panyingkiran, tepatnya di dekat pembangunan kampus Polman, ada lahan yang terbakar dan cukup luar biasa,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono seperti dilansir dari detikJabar, Selasa (16/7/2024).

Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut merupakan aset milik Setda Majalengka yang dipinjamkan ke PGRI Majalengka. Akibat kejadian tersebut, Plt Bupati Majalengka Dedi Supandi langsung menarik mobil tersebut.

Pada hari yang sama saya perintahkan untuk menarik mobil tersebut, dan ternyata setelah ditelusuri mobil tersebut dalam proses peminjaman dari November 2023 ke salah satu organisasi PGRI dan kemarin tanggal 15 Juli kita lakukan penarikan. Dan tadi pagi sudah dikembalikan, kata Dedi dikutip dari detikJabar, Rabu (17/7/2024).