Pemerkosa di Jakut ditangkap, Orang Tua Korban Apresiasi Polisi! Polisi menangkap seorang pemuda berinisial KML (19) yang tega memperkosa pacarnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan. Orang tua korban mengapresiasi pihak kepolisian.
“(Penanganan kasusnya) bagus sekali, Pak,” kata ayah korban dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/7/2024).

Ia juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah memberikan pendampingan PPA kepada korban.

“Bagus, selama ini saya didampingi PPA, ada pendampingan,” kata ibu korban dalam kesempatan yang sama.

Ia mengatakan penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sempat mendatangi rumahnya dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Ia mengatakan, saat kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, putrinya sedang hamil.

“Kemudian, polisi, penyidik, bermaksud datang ke rumah karena anak saya sedang hamil, waktu itu dia kasihan sama anak saya,” kata ibu korban.

Pemerkosa di Jakut ditangkap, Orang Tua Korban Apresiasi Polisi!

Sebelum pelaku ditangkap, sempat beredar narasi bahwa ada oknum polisi yang meminta korban dan pelaku berdamai. Ibu korban membantah narasi tersebut.

“Enggak ada (ancaman untuk rujuk),” katanya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus jika ada kasus yang melibatkan anak dan perempuan.

Kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak merupakan kasus yang harus mendapatkan perhatian ekstra untuk penanganan kepolisian, kata Kombes Gidion.

Dia memastikan anggota Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Dia mengatakan kasus tersebut tidak diekspos secara berlebihan atas dasar pertimbangan kondisi korban.

Karena menyangkut masalah moral dan melibatkan anak-anak, kami dari kepolisian tidak mengeksposnya terlebih dahulu karena ada pertimbangan psikologis dan sosiologis, katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang remaja berinisial KML (19) karena diduga telah memperkosa pacarnya, remaja putri berusia 16 tahun, hingga hamil dan melahirkan. Atas perbuatan tak bertanggung jawab tersebut, KML ditangkap polisi.

“Dalam proses penyidikan, kami menetapkan tersangka dan pada 11 Juli lalu tersangka ditahan,” kata Kombes Gidion.

Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi pada September 2023. Orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi pada 26 Maret 2024.

Korban dan pelaku pertama kali bertemu pada Maret 2023. Mereka kemudian menjalin hubungan pacaran.

Pada Desember 2023, korban hamil. Keluarga korban kemudian mencoba meminta pertanggungjawaban pelaku tetapi tidak digubris.

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, pelaku KML beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. KML diduga sengaja mengulur-ulur waktu yang berdampak pada lamanya proses penanganan perkara.

Akibat perbuatannya, pelaku KML dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang.